Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 10 Paket Diduga Sabu Siap Edar

- Reporter

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Palangka Raya – Dua orang pemuda berinisial J (27) dan A (31) kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022) pagi.

Dalam penyampaiannya, Kasat Resnarkoba pun mengungkapkan beberapa hal terkait penangkapan kedua orang pemuda tersebut, yang kini menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Narkotika dan diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka yakni J dan A diringkus pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (26/8/2022) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan pada saat itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Ketika dilakukan penggeledahan pada TKP, kami pun berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip,” terang Kompol Asep Deni Kusmaya.

Setelah dilakukan penimbangan secara digital, kesepuluh paket itu pun diketahui memiliki berat kotor keseluruhannya mencapai 48,21 (empat puluh delapan koma dua satu) Gram, yang juga selain itu petugas pun juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka tersebut.

Kompol Asep pun menuturkan, penangkapan kedua pemuda itu pun berawal dari adanya laporan masyarakat setempat terkait dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti oleh para personelnya dengan melakukan penyelidikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya dan perjuangan Polresta Palangka Raya dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cantik Palangka Raya,” tuturnya.

Tersangka J dan A pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Satresnarkoba, begitu pula dengan beberapa barang bukti diatas yang telah disita petugas.

“Kedua tersangka itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Asep Deni.

Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, kedua tersangka pun terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB