Kapolres Kapuas Pimpin Kegiatan Press Release Senjata Api Tanpa Izin Di Polres Kapuas

- Reporter

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bertempat di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin di Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Senin (15/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga S.W., S.H., S.I.K., Kasatreskrim Polres Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kasipropram, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dalam Press Release Kapolres Kapuas menyampaikan, bahwa anggota Satreskrim dan Satresnarkoba menemukan senjata api di rumah tersangka narkotika. “Kepada tersangka Narkotika yang mana disini barang bukti yang diamankan petugas ini cukup banyak akan dikenakan pasal Narkotika dan juga pasal kepemilikan senjata api akan dikenakan undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jumlah tersangka yang terkenakan kasus tindak pidana senjata api tanpa izin ada dua orang tersangka. “Barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah butir peluru di dalam tempat minyak rambut terbuat dari plastik berwarna hitam, satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah senjata api rakitan Laras pendek, dan satu butir amunisi/peluru yang masih ada di dalam Laras,” jelasnya.

Kapolres Kapuas menambahkan, jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satreskrim dan Satresnarkoba ungkap minggu lalu ini, Kapolres Kapuas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kab. Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian.

“Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota Kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik untuk Kab. Kapuas terhindar dari penyalahgunaan Narkotika dan juga penggunaan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” tutup Kapolres. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB