LINTASKALIMANTAN.CO || Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (10/8/2022) pukul 01.30 WIB.
Pengedar itu yakni WA (26) yang beralamatkan di Bukit Batu Rt. 001 Desa Bukit Batu Kec. Mantangai Kab. Kapuas Provinsi Kalteng.
Dari tangan WA, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88 (lima koma nol satu) gram, 1 buah sepatu merk ANDO warna hitam orange, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merk DERRA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.M.M. saat dikonfirmasi juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas. Kamis (11/8/2022) pagi.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (*/rls/hms/red).