SIAP DISIDANGKAN..!!! Perkara Penganiayaan Operator SPBU Dinyatakan P-21 Oleh Kejari Palangka Raya

- Reporter

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Unit Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya saat membawa MR (29) pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ke Kejari Palangka Raya. Kamis 28 Juli 2022. (fhoto:ist)

Personil Unit Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya saat membawa MR (29) pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ke Kejari Palangka Raya. Kamis 28 Juli 2022. (fhoto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sempat dihebohkan dengan rekaman terjadinya tindak penganiyaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (29) kepada operator SPBU pada beberapa waktu yang lalu.

Proses penyidikan kasus penganiayaan itu pun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang mana pada saat ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. mengkonfirmasi terkait hal tersebut ketika ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 28 Juli 2022 pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas Perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 pada Hari Rabu kemarin, yang mana saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” terang Kapolsek Pahandut.

Berdasarkan hal penyidikan yang telah dilakukan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MR tersebut pun diketahui terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pada SPBU di Jalan G. Obos dan Toko Pakaian Pasar payang Sari di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya.

“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka itu pun terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 28 Mei Tahun 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.15 WIB pada TKP pertama dan 13.15 WIB pada TKP kedua,” ungkap Kompol Susilowati.

“Yang mana rekamanan CCTV pada TKP pertama yakni di SPBU Jalan G. Obos sempat menggemparkan warga Kota Palangka Raya, sebab tersangka menganiaya korban secara brutal dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Apresiasi pun patut diberikan kepada Polsek Pahandut dan jajaran Polresta Palangka Raya atas kesigapannya dalam meringkus tersangka MR hingga proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan telah P-21 dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Terkait hasil penyidikan yang telah dirampungkan tersebut, tersangka MR pun terancam dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas beberapa pasal yang disangkakan tersebut, maka Tersangka MR pun dirancam dikenakan hukuman pidana paling lama atau maksimal 13 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkas Susilowati. (*/rls/hms/lk2/red)

Berita Lainnya

Perayaan Hut Pemerintah Kabupaten Bengkayang Yang Ke-25 Berlangsung Khidmat
SAH…!! Badan Pengurus di Menangkan TIM B dan ini Lima Orang Badan Pengawas KUD Gajah Mada Yang Terpilih
Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan Sat Tahti Polres Singkawang Datangkan Penceramah
AMBYARR..!! Ribuan Angota KUD Gajah Mada Datang Ke Kantor Gunakan Hak Demokrasi
SBY: Gerdayak Mendukung dan Siap Melaksanakan Deklarasi Dukungan Kepada AGI Sebagai Wujud Keseriusan
Tentukan Kandidatmu..!! Pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Gajah Mada Bakal di Gelar Sabtu di Hadap
Siap Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin, 93 Peserta Asal Kotabaru di Lepas
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Kotabaru Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Wadah Batuah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 28 April 2024 - 11:01 WIB

Perayaan Hut Pemerintah Kabupaten Bengkayang Yang Ke-25 Berlangsung Khidmat

Minggu, 28 April 2024 - 03:48 WIB

SAH…!! Badan Pengurus di Menangkan TIM B dan ini Lima Orang Badan Pengawas KUD Gajah Mada Yang Terpilih

Sabtu, 27 April 2024 - 22:00 WIB

Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan Sat Tahti Polres Singkawang Datangkan Penceramah

Sabtu, 27 April 2024 - 12:01 WIB

AMBYARR..!! Ribuan Angota KUD Gajah Mada Datang Ke Kantor Gunakan Hak Demokrasi

Jumat, 26 April 2024 - 14:53 WIB

SBY: Gerdayak Mendukung dan Siap Melaksanakan Deklarasi Dukungan Kepada AGI Sebagai Wujud Keseriusan

Kamis, 25 April 2024 - 13:50 WIB

Tentukan Kandidatmu..!! Pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Gajah Mada Bakal di Gelar Sabtu di Hadap

Kamis, 25 April 2024 - 10:58 WIB

Siap Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Kalsel di Kabupaten Tapin, 93 Peserta Asal Kotabaru di Lepas

Kamis, 25 April 2024 - 07:14 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Kotabaru Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Wadah Batuah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page