LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus PA (22) seorang kurir shabu di sebuah rumah di Jalan Veteran Simpang Empat Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 23 Juli 2022.
Kini, kembali jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menciduk dua budak shabu berinisial MA (26) dan MF (28).
MA merupakan warga Gang Kediri Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat. Sementara MF adalah warga Jalan Kodeco KM 2,5 RT 06 Desa Gunung Antasari Kecamtanan Simpang Empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tersebut diamankan polisi di dua tempat berbeda. MA diamankan di rumahnya di Gang Kediri, sementara MF diringkus di Jalan Mulawarman, Minggu 24 Juli 2022.
“Iya dini hari kami telah amankan dua pemakai dengan barang bukti 0,34 gram sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU A Denny Juniansyah.
AKP Made menambahkan penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba dari informasi warga.
“Kami amankan MA lebih awal dengan paket sabu itu di rumahnya. Kemudian hasil interogasi MA memperoleh sabu dari MF,” tutur Made.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu buah kotak rokok, bungkus plastik klip, satu unit HP merk OPPO dan satu unit HP merk REDMI.
“Kini kedua tersangka sudah kami amankan diproses lebih lanjut di Mapolres,” pungkas AKP Made. (*/rls/lk2/red)