LINTASKALIMANTAN.CO || AR alias Ancay (24) tak berkutik saat dibekuk Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng bekerjasama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan aggota Polsek Daha Utara pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.
Ia dibekuk petugas, karena melakukan tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor di bulan Juni 2022 ditiga tempat berbeda di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Adapun tiga tempat AR alias Ancay melakukan aksi pencurian, pertama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah di Jalaneratai, Rt 26, Kelurahan Melayu, pada tanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih di Jalan Aisyah Indah, Rt 30, Kelurahan Lanjas, pada tanggal 27 Juni 2022 dan pencurian ketiga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna biru putih di Jalan Manggis, Rt 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada tanggal 30 Juni 2022.
“Tersangka tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor ini, AR alias Ancay berhasil kita amankan di Desa Panggandingan, Kecamatan Hulu Sungai Selatan Kalsel pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA,”kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melaui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu 10 Juli 2022.
Dalam penangkapan ini kata Wahyu, atas kerjasama dengan pihak anggota Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan aggota Polsek Daha Utara.
Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, didalam pagar teras rumah Jalan Teratai, Rt 26, Kelurahan Melayu, dan jalannya kejadian pada saat saksi 1 pulang dari OZ Market dan memarkirkan sepeda motor lalu masuk kedalam rumah dengan kunci kontak yang menempel di sepeda motor.
Kemudian selang waktu 1 (satu) jam saat saksi 1 ingin berangkat kerja namun sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah Nopol KH 4353 EV yang diparkir di dalam pagar teras rumah beserta helm merk Yamaha warna hitam sudah tidak ada ditempatnya atau telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.840.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana curanmor tersebut, anggota Unit opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP.
Sebelumnya, Unit Buser SatReskrim telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di Jalan Aisyah Indah, Rt 30, Kelurahan Lanjas, serta hasil dari rekaman CCTV disekitar TKP di ketahui diduga pelaku bernama AR alias Ancay.
Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu dari hasil penyelidikan tersebut anggota mencurigai diduga pelaku AR alias Ancay juga melakukan tindak pidana curanmor di TKP Jalan Teratai, Rt. 26, Kelurahan Melayu, karena modus yang dilakukan sama yaitu kunci kontak sepeda motor milik korban yang masih melekat di sepeda motor.
Dan pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Buser, Unit Pidum dan anggota Satreskrim Polres Barito Utara lainnya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Wahyu Satiyo Budiarjo melakukan penggeledahan di rumah Siti Raudah (istri tersangka AR alias Ancay) untuk mencari tersangka AR alias Ancay dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RAHMAN als. ANCAY.
“Diduga tersangka AR alias Ancay telah melarikan diri beberapa hari yang lalu dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata AKP Wahyu.
Dari interogasi awal tersangka AR alias Anjay ini menjelaskan bahwa awalnya tersangka yang sering mengantarkan kue pesanan ke rumah pelanggan, diperjalanan tersangka melihat sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih melekat pada sepeda motor korban.
Selanjutnya tersangka memarkirkan sepeda motor yang dipakainya cukup jauh dari rumah korban kemudian tersangka berjalan kaki menuju rumah korban serta selanjutnya mengambil sepeda motor korban dan membawa hasil curiannya untuk disembunyikan sementara di tempat yang sunyi dan aman.
“Setelah kita amankan tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana. Dan tersangka langsung kita bawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/rls/ang/red)