LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Senin 27 Juni 2022.
Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang sudah mersa resah akan maraknya perjudian diwilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut
berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kec. Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan IC kami lakukan di Jl. Merdeka, Samba Danum Kec. Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jl. A. Yani Tumbang Samba Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan,” urainya.
Diterangkan Pamen ini, selain menangkap ketiga pelaku, pihak aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp.7.346.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” Pungkasnya. (*/rls/hms/red).