LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resort Banjar Polda Kalimantan Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaksanakan di halaman Kantor Sat Reskrim. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Selasa 28 Juni 2022.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan yang dilakukan dari bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan jumlah barang bukti 26 buah kendaraan berbagai merk dengan jumlah tersangka 4 orang dan 1 penadah.
Dimana kejadiannya terdapat di daerah hukum Polsek Martapura Kota 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP, serta Polres Banjarbaru 4 TKP. Pelaku FA (17), MH (17) kemudian BJ dan DFS sudah beraksi diberbagai tempat di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru dengan penadah RI adalah warga Tanah Laut.” Bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doni Hadi Santoso menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melakukan aksinya adalah pada malam hari sekitar jam 20.00 hingga jam 03.00 pagi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
“Modus Operandinya, dilaksanakan pada malam hari menjelang sekitar jam 20.00 hingga jam 03.00 pagi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.” ungkap Doni.
“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tersangka penadah atau pertolongan jahat melanggar pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” sambungnya.
“Alhamdulillah berkat kerjasama dan kerja keras jelang peringatan hari Bhayangkara ke 76 merupakan kado dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus curanmor bahkan hingga penadahnya pun telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkas Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso. (*/rls/hms/red).