LINTASKALIMANTAN.CO || Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (9/5).
Rapat RDP dipimpin Ketua Komisi IV Syarkawi H Sibu didampinggi anggota dewan Kabupaten Kapuas dengan dihadiri Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, pihak Pemda Kapuas serta perwakilan guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2.
Ketua Komis IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu usai rapat mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dan akan ditindaklanjuti terkait insentif guru non PNS di Kabupaten Kapuas itu, yang telah dituangkan dalam berita acara hasil RDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yatu terkait pembayaran gaji guru kontrak guru tidak tetap dan guru honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 akan direalisasikan pada minggu ke empat bulan Mei 2022,” kata Syarkawi.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, hal itu
setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kapuas.
“Terkait dengan RDP ini sudah koordinasi dengan Bupati Kapuas, Sekda dan TAPD melalui SK Bupati Kapuas. Kita berharap semoga cepat terealisasi,” pungkasnya. (*/rls/red)