LINTASKALIMANTAN.CO || TANAH BUMBU — Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan Polisi karena nekat menjalankan bisnis haram jadi pengedar Sabu.
Dia adalah Ida Rupaidah (37) warga Jalan Kapitan laut pulo Rt 01 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)
Karna ulahnya itu, Ida ditangkap anggota Polsek Kusan Hilir (Pagatan) Polres Tanahbumbu, di rumahnya pada Jumat (03/09) pukul 14.15 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat Nur Cahyo STrK, mengungkapkan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan paket narkotika jenis sabu di lipatan baju-bajunya.
“Anggota Polsek Kusan Hilir melakukan penggeledahan dirumah tersangka dengan dibantu oleh tersangka. Tiba tiba 1 paket sabu jatuh dihadapan tersangka, berat bersih 0,05 gram,” katanya.
Kemudian petugas lanjut melakukan penggeledahan hingga ditemukan lagi 3 paket sabu dengan berat 0.02 gram dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah Plastik Klip Bening kosong ukuran kecil, sedotan, Uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 hasil penjualan dan Handphone untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkapnya.
Kini selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (Red)
Sumber : Humas
Editor : Anung