Kasus Dugaan Korupsi 2 Miliyar Lebih, Kejari Tetapkan Satu Tersangka lagi

- Reporter

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.

Tersangka berinisial A yang tak lain adalah mantan Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2021.

Kepala Kejakaaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafrudin, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, S.H membenarkan bahwa saat ini tersangka A telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tersangka sudah kami tahan, untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai selasa 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” kata Riduan kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.

Atas perbuatannya tersangka A disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Subsidair Pasal 9 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kotabaru sudah menetapkan tersangka yakni AF dalam kasus tersebut. Yang tak lain adalah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan hasil laporan Audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan Negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 atas perkara tersebut mencapai Rp 2.038.389.400,- ( dua miliyar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah ). (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB