LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka berinisial A yang tak lain adalah mantan Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2021.
Kepala Kejakaaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafrudin, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, S.H membenarkan bahwa saat ini tersangka A telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya tersangka sudah kami tahan, untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai selasa 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” kata Riduan kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.
Atas perbuatannya tersangka A disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Subsidair Pasal 9 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kotabaru sudah menetapkan tersangka yakni AF dalam kasus tersebut. Yang tak lain adalah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan hasil laporan Audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan Negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 atas perkara tersebut mencapai Rp 2.038.389.400,- ( dua miliyar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah ). (*/rls/duk/red).