TIDAK MENGHAPUS PIDANA..!!! Tersangka Korupsi di Kubar Kembalikan Kerugian Negara Rp404 Juta

- Reporter

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengembalikan kerugian negara.

Masing-masing Rp 404 juta dari tersangka Brill Abraham Marludi dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak terkait sebanyak lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam siaran pers menyebut, uang Rp 404 juta dikembalikan oleh istri Tersangka Brill Abraham Marludi di kantor Kejari Kubar, Selasa 08 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham Marludi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018,” jelas Bayu Pramesti.

Kajari mengatakan, pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan dan disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kajari menambahkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, Kejaksaan juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus Disdikbud.

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000,” urai Korps Adhiyaksa.

“Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Bayu Pramesti.

Bayu menegaskan, Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti
Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya
Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Senin, 14 April 2025 - 13:46 WIB

Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Sabtu, 12 April 2025 - 03:33 WIB

Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya

Jumat, 11 April 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page