LINTASKALIMANTAN.CO || Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengembalikan kerugian negara.
Masing-masing Rp 404 juta dari tersangka Brill Abraham Marludi dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak terkait sebanyak lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam siaran pers menyebut, uang Rp 404 juta dikembalikan oleh istri Tersangka Brill Abraham Marludi di kantor Kejari Kubar, Selasa 08 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) dari Keluarga (Istri) Tersangka Brill Abraham Marludi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018,” jelas Bayu Pramesti.
Kajari mengatakan, pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan dan disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kajari menambahkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, Kejaksaan juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus Disdikbud.
“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000,” urai Korps Adhiyaksa.
“Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Bayu Pramesti.
Bayu menegaskan, Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Namun akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)