TERBUKTI..!!! Korupsi 1 Milyar Lebih Mantan Kadis LH Kotabaru di Hadiahi Rompi Oren

- Reporter

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO  || Setelah melakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Kotabaru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021, akhirnya Arif Fadilah mantan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Kotabaru di tetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 23 Februari 2022, tim Kejari Kotabaru telah melakukan penggeledahan di lima ruangan yang ada di DLH Kotabaru dengan membawa beberapa dokumen untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar press release sore tadi, Jumat (4/3/22) menerangkan bahwa, pihaknya pada Rabu (2/3/22) malam kemarin mengamankan 1 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka di kawasan Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, sekitar pukul 20.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 2 kali pemanggilan kejaksaan untuk diperiksa,namun AF ini terus mangkir, dengan begitu tim kami mengambil langkah untuk melakukan penjemputan,” tuturnya.

Saat dijemput, lanjut Kejari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sekitar satu setengah jam kemudian dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada lalu disimpulkan Arif Fadilah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sekarang AF sudah di titipkan di Rutan Kelas II A Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022,” tutur Kejari.

Dikatakannya lebih jauh, tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan telah memeriksa 15 orang saksi dan setelah itu dilakukan ekspose hasil penyidikan tim Jaksa penyidik yang menetapkan 1 orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Kotabaru momor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/03/20222 tanggal 02 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada tersangka nomor : PRINT-01.a/O.3.12/Fd.1/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.

“Atas perbuatannya AF disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya kemudian.

Sementara untuk jumlah kerugian dari anggaran yang tersedia sebesar Rp1,9 miliar lebih pertahunnya. Akan tetapi, pihak Kejari Kotabaru tengah menunggu hasil perhitungan dari kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

“Kita masih menunggu proses perhitungan dari kantor Inspektorat terkait kerugiannya. Namun, berdasarkan perhitungan kami didapati jumlah kerugian berada diangka Rp1 miliar lebih. Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi,” jelasnya mengakhiri. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page