LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah melakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Kotabaru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021, akhirnya Arif Fadilah mantan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Kotabaru di tetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya pada Rabu tanggal 23 Februari 2022, tim Kejari Kotabaru telah melakukan penggeledahan di lima ruangan yang ada di DLH Kotabaru dengan membawa beberapa dokumen untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar press release sore tadi, Jumat (4/3/22) menerangkan bahwa, pihaknya pada Rabu (2/3/22) malam kemarin mengamankan 1 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka di kawasan Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, sekitar pukul 20.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 2 kali pemanggilan kejaksaan untuk diperiksa,namun AF ini terus mangkir, dengan begitu tim kami mengambil langkah untuk melakukan penjemputan,” tuturnya.
Saat dijemput, lanjut Kejari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sekitar satu setengah jam kemudian dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada lalu disimpulkan Arif Fadilah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang AF sudah di titipkan di Rutan Kelas II A Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022,” tutur Kejari.
Dikatakannya lebih jauh, tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan telah memeriksa 15 orang saksi dan setelah itu dilakukan ekspose hasil penyidikan tim Jaksa penyidik yang menetapkan 1 orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Kotabaru momor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/03/20222 tanggal 02 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada tersangka nomor : PRINT-01.a/O.3.12/Fd.1/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.
“Atas perbuatannya AF disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya kemudian.
Sementara untuk jumlah kerugian dari anggaran yang tersedia sebesar Rp1,9 miliar lebih pertahunnya. Akan tetapi, pihak Kejari Kotabaru tengah menunggu hasil perhitungan dari kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru.
“Kita masih menunggu proses perhitungan dari kantor Inspektorat terkait kerugiannya. Namun, berdasarkan perhitungan kami didapati jumlah kerugian berada diangka Rp1 miliar lebih. Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi,” jelasnya mengakhiri. (*/rls/duk/red).