LINTASKALIMANTAN.CO || Mengamuk saat dalam keadaan mabuk, Saipul (41) warga jalan Ir. PHM Noor, Gg. Perjuangan RT. 043 RW. 003 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu, 02 Maret 2022.
Saipul diamankan karena mengamuk dipengaruhi minuman keras serta membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting menuturkan, dari keterangan saksi bahwa terduga pelaku mengamuk serta mengancam akan membunuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar beserta anggota opsnal kepolisian Polsek Banjarmasin Barat,” ungkapnya, Kamis 03 Maret 2022.
Dari pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, petugas berhasil mengamankan 1 buah pisau dapur.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari kejadian itu, terduga pelaku dikenai tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, senjata tajam jenis penikam penusuk tanpa ijin dari pihak berwenang.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No 12 Tahun 1952,” tutupnya. (*/rls/hms/red)