LINTASKALIMANTAN.CO || Personel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan MRF alias Fauzan (35), warga Kelurahan Jangkung, Tanjung, Tabalong.
Penangkapan MRF sekitar jam 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung.
Usai ditangkap, MRF mengakui aksi kejahatannya sebagaimana laporan polisi, tanggal 18 Januari 2022 di Polsek Murung Pudak dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor atau korban inisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan.
MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak. (*/rls/hms/red)