LINTASKALIMANTAN.CO || Sejumlah karyawan PDAM Kapuas yang di dampingi Kuasa Hukum mendatangi ruang SPKT Polres Kapuas untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pejabat sementara Direktur Utama dan Dewan Pengawas PDAM Kapuas.
Berkas laporan diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Kapuas IPDA Heri serta disaksikan oleh Petugas dari Satuan Reserse dan Satuan Intel yang bertugas malam itu dilingkungan Mapolres Kapuas. Sekira pukul 19.00 WIB Rabu 09 Februari 2022 kemarin.
Saat ditemui usai melaporkan dan menyerahkan dokumen pelaporan, Kuasa Hukum Karyawan PDAM Kapuas Sukarlan S.H, membenarkan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“iya, kami dari tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas, baru saja menyerahkan berkas laporan diruangan SPKT Polres Kapuas”, tuturnya.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas yang terdiri dari 3 orang yaitu Ismail SH, Sukarlan Fachri Doemas SH, dan Gusti M. Irawan Bismarck SH, membuat berkas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pjs Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kapuas.
“Hal ini terkait dikeluarkannya surat Nomor : UM.01.11/ PERUMDA TIRTA PAMBELUM /93/2022 Tanggal 27 Januari 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja sebanyak 138 orang karyawan yang dibuat serta ditanda tangani oleh Pjs Direktur dan diketahui oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kapuas,” ucap Sukarlan.
Secara rinci tim kuasa hukum karyawan PDAM Kapuas Gusti M. Irawan Bismarck SH, menjelaskan bahwa setelah menerima kuasa dari karyawan PDAM Kapuas yang diberhentikan, kami kaji secara mendalam perihal surat Nomor : UM.01.11/ PERUMDA TIRTA PAMBELUM /93/2022 Tanggal 27 Januari 2022 yang dikeluarkan management Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas.
“Dalam analisis yuridis kami, prihal subtansi isi surat tersebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan kebenaran atau palsu sehingga diduga kuat melanggar ketentuan pasal 263 KUHP ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana dasar yang menjadi acuan dibuatnya surat tersebutpun tidak benar karena berdasar pada surat nomor: UM.01.11/PERUMDA TIRTA PAMBELUM/84/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang mana surat ini sudah dibatalkan melalui surat nomor 91 tanggal 27 januari 2022,” bebernya.
Sementara, dalam lampiran surat pun terdapat kerancuan jumlah nama-nama karyawan yang diberhentikan, ada yang berjumlah 138 karyawan dan ada yang berjumlah 141 karyawan.
“Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, kami berharap agar laporan kami bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Tegasnya. (*/rls/raf/red)