Cinta Kandas, Utang Membekas: Cak Sam Bantu Tagih Rp9 Juta dari Mantan Kekasih

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Persoalan utang antara sepasang mantan kekasih di Palangka Raya akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi Cak Sam Polda Kalteng, Sabtu (15/8/2026).

Bunga (22), seorang mahasiswi, sebelumnya meminta bantuan Cak Sam untuk menyelesaikan utang mantan kekasihnya, Kumbang (25), yang nilainya mencapai sekitar Rp9 juta.

Uang tersebut disebut dipinjam Kumbang secara bertahap selama keduanya masih menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun. Menurut Bunga, uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk liburan dan bersenang-senang.

Namun, hubungan keduanya kandas sekitar sebulan lalu. Kumbang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong rambut itu memutuskan hubungan karena merasa sudah tidak ada kecocokan.

Baca Juga :  Kontingen Polda Kalteng Tampil Gemilang, Pelatih Taekwondo Cak Sam : Ini Hasil Kerja Keras Tim

Meski hubungan asmara berakhir, persoalan utang belum selesai. Bunga mengaku telah berulang kali berupaya meminta uangnya dikembalikan, tetapi belum mendapatkan kepastian.

“Selamat siang, Cak. Cara untuk mediasi bagaimana ya, Cak? Mau dimediasi masalah utang. Pinjam uang untuk liburan dan foya-foya, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun,” curhat Bunga kepada Cak Sam.

Bagi Bunga yang masih berstatus mahasiswi, uang sekitar Rp9 juta tersebut bukan jumlah kecil. Karena berbagai upaya sebelumnya belum membuahkan hasil, ia akhirnya meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan sang mantan kekasih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam kemudian mempertemukan Bunga dan Kumbang untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Momen Hari Polwan RI Ke-78, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Peringatan

Dalam mediasi, keduanya diberikan pemahaman agar persoalan utang tidak terus berlarut dan masing-masing pihak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dengan baik.

Hasilnya, Kumbang menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Kedua pihak kemudian menyepakati mekanisme pembayaran secara bertahap selama tiga bulan.

Tak hanya soal utang, keduanya juga sepakat untuk tidak lagi saling mengganggu setelah proses mediasi selesai.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sempat membebani hubungan keduanya diharapkan dapat berakhir secara damai tanpa berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang. (*/rls/hms/red(

 

 

Berita Terkait

50 Rumah Khusus Dibangun di Tumbang Sepan, Kapolres Gunung Mas Dukung Penataan Hunian Warga
Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam
Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung
Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik
Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Perusahaan Masuk Daftar Penyidikan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ajak Warga Selat Utara Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla
Kapolres Katingan Pimpin Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Pria Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 15:07 WIB

Kekeringan Melanda, Polres Kapuas Distribusikan Air Bersih ke Warga Sei Asam

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung

Selasa, 29 September 2026 - 16:03 WIB

Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

Senin, 28 September 2026 - 21:23 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Perusahaan Masuk Daftar Penyidikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page