LINTASKALIMANTAN.CO || Polda Kalimantan Selatan resmi melakukan pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo pelaku pemerkosa mahasiswi ULM.
Meski, Bayu sempat melakukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalsel.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i, kepada awak media, di Mapolda Kalsel, Kamis (27/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BT, atau Pelaku sudah ditetapkan PTDH, sesuai hasil sidang banding kode etik, kemarin,” ujarnya.
Polda Kalsel pun segera melaksanakan acara pelepasan Baju meski dihadiri pelaku ataupun tidak.
“Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir. Yang penting kami sudah lakukan pemecatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bayu Tamtomo merupakan terdakwa kasus pemerkosaan salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat berinisial D.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Bayu 2 tahun 6 bulan penjara pada 11 januari lalu.
Korban, lalu melakukan protes dengan putusan itu, karena dinilai terlalu ringan.Fakultas Hukum ULM, tempat D kuliah mengawal atas kasus ini. (*/rls/hms/red)