INI ALASANNYA..! Menurut Pengamat Perkebunan Sebanyak 39 Izin PBS Di Kalteng Dicabut Presiden

- Reporter

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan khususnya di sektor perkebunan, tentunya semua element masyarakat harus mendukung kebijakan ini. Meskipun terdapat 39 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang akan dicabut izinnya oleh presiden.

Menurut Pengamat Perkebunan dan Ketua Lembaga Minyak Pambelum yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang, kebijakan yang diambil tersebut pastinya untuk melindungi investasi ke depan, baik bagi perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan karena pemerintah sebagai regulator, dinamisator dan motivator pembangunan.

Oleh karena itu, menurut Rawing Rambang, pemerintah pasti telah memikirkan setiap perizinan-perizinan yang memang tertib dan taat terhadap aturan yang ada. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan terkait izin investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan masalah pencabutan puluhan izin perkebunan di Kalteng, Rawing Rambang menilai, harus dilihat secara komprehensif serta perlu adanya evaluasi dan pengawasan.

Selanjutnya, apabila perusahaan-perusahaan perkebunan sudah mentaati peraturan perundang-undangan dan telah dimplementasikan di lapangan, tentunya tidak akan ada pencabutan izin.

“Di pemerintahan ini kan jika adanya pencabutan izin ada teguran pertama empat bulan, teguran kedua tiga bulan, teguran ketiga tiga bulan baru ada pencabutan. Ini kan proses terus berjalan dan jika tidak tertib tidak sesuai aturan barulah teguran-teguran itu. Lalu memperbaiki kinerja,” ujarnya. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB