LINTASKALIMANTAN.CO || Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meringkus seorang budak sabu HG alias Gugun (23) di Jalan Keladan, No.100, Rt.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (18/01).
Dari tangan Gugun petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkap Slameto melalui rilisnya, Rabu (19/01)
Kasat menjelaskan, pelaku ini sebelumnya telah dibuntuti petugas, oleh dibarak terlapor sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah/barak yang dihuni kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,78) gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna orange, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,” terang Slameto.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku disaksikan oleh Ketua RT.05, Agus Reda.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat yang tidak kompromi dengan Narkoba ini apapun jenisnya (*/rls/ang/red)