LINTASKALIMANTAN.CO || Pengguna narkotika jenis sabu tidak hanya di kota saja. Namun saat ini telah menjajah di pelosok desa. Hal ini terjadi di Perkebunan Kelapa PT BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Polsek Arut Utara telah mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial TS diduga sebagai pemakai dan YTO diduga sebagai pengedar. Kedua orang tersebut dibekuk Personel Polsek Aruta di tempat yang berbeda.
Berawal adanya informasi masyarakat terkait dugaan jual beli sabu di area Pabrik Kelapa Sawit PT BJAP 2. Kemudian personil Polsek Arut Utara menindaklanjuti informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Lingkungan PKS PT. BJAP 2 Best Group,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, Senin (17/01).
Kapolsek Aruta mengungkapkan kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 16.00 Wib. Yang mana Anggota Polsek Aruta mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kebenarannya bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BJAP 2. Kemudian anggota Polsek Aruta melakukan pengintaian dan pembuntutan, selanjutnya diperoleh informasi bahwa pelaku mengendarai truk dengan muatan buah kelapa sawit, sekitar jam 17.00 Wib. Setelah sampai di Jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2 tersebut ada sebuah truk yang dicurigai, langsung Personel Polsek Arut Utara menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.
“Ternyata setelah dilakukan pengeledahan di dashboard depan setir ditemukan, satu bungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 paket kecil platsik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Dikemas dalam tisu putih dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram. Pengendara truk tersebut 1 orang yang berinisial TW,” ungkap Ipda Agung Sugiharto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka TW diantaranya, 1 (Satu) Paket Sabu dengan berat kotor 0,37 Gram, 1 Gawai merk Vivo warna hitam beserta nomornya.
Kemudian, Polsek Aruta mengembangkan kasus ini maka mengamankan seorang pelaku pengedar. Berdasarkan keterangan TW bahwa dia mendapatkan sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YTO seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Personel Polsek Arut Utara dalam pengembangan terhadap pemasok. Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wib melakukan pengintaian di rumah YTO di Perumahan Afdeling 17 PT. BJAP 2 dan langsung mengamankan YTO,”
jelas Agung.
Adapun barang bukti yang didapatkan ketika penggeledahan dirumah YTO diantaranya, 1 (Satu) bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga sabu, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum, 1 (Satu) bungkus Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang ditemukan di ventilasi pintu kamar tidur, 3 (Tiga) buah Korek api Gas, 1 (Satu) buah Isolasi dtemukan dikamar tidur, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Plastik ditemukan di dapur, pengguna, 1 (Satu) buah KTP atas nama tersangka YTO, 1 (Satu) buah HP merk VIVO warna Hitam lengkap dengan nomornya, Uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ditemukan pada diri YTO.
“Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti di serahkan ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Agung Sugiharto. (*/rls/dd/red)