LINTASKALIMANTAN.CO || Perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menjadi salah satu prioritas pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel tahun 2022.
Pernyataan itu, disampaikan Kepala perwakilan BPKP provinsi Kalsel Rudy Mahani Harahap, di Banjarbaru, Senin (17/01).
Menurutnya, pengawasan itu sebagai agenda prioritas pengawasan daerah, sesuai instruksi yang sudah diputuskan BPKP Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah diputuskan BPKP Pusat bahwa sudah ada perencanaan untuk prioritas pengawasan reklamasi tambang dan dan soal pajak air permukaan (PAP),” katanya.
Adapun yang akan lebih prioritas lagi dalam pengawasan perusahan tambang BPKP Kalsel akan melakukan audit baik yang masih beroperasi ataupun yang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah dicabut.
“Tahun 2021 lalu jumlahnya ada puluhan perusahaan tambang swasta yang tidak manjalankan kewajibannya untuk tutupan lahan, kita juga sudah sampaikan ke Pak Gubernur untuk ditindak lanjuti. Ini harus ada sebuah forum,” bebernya.
Saat ini pihaknya berharap agar pemerintah daerah (Pemda) lebih perhatian terhadap perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Seperti DLH Kalsel harus juga punya perhatian terhadap tutupan lahan ini, kami juga tebuskan surat, ada data perusahaan yang harus ditegur atau sanksi,” jelasnya.
Adapun pengawasan BPKP terhadap perusahaan tambang ini, karena sebelumnya terjadi rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Terjadi krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi pemenuhan DMO perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76 persen.
Selain itu, Presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi. (*/rls/red)