LINTASKALIMANTAN.CO | Aktivitas pertambangan galian C berupa batu belah (batu split) di wilayah Bayas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat beberapa titik lokasi penambangan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah, sehingga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha maupun masyarakat kecil. Menurut warga, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka proses hukum harus diterapkan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil. Jika memang ada aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin, kami berharap APH segera turun ke lapangan dan menindaklanjutinya tanpa tebang pilih,” ungkap salah seorang warga, Rabu (8/7/26) kepada redaksi media siber Lintaskalimantan.co yang minta identitasnya jangan dipublikasikan.
Warga juga menyoroti kondisi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Barito Utara. Mereka menilai masih banyak aktivitas penambangan yang belum memiliki legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut mereka, persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah bersama Instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan.
Sorotan terhadap aktivitas penambangan batu belah di kawasan Bayas bukan merupakan isu baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah pernah menemukan aktivitas penambangan batu belah yang berada di luar lokasi perizinan dan merekomendasikan penghentian kegiatan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Instansi yang berwenang di bidang pertambangan dapat melakukan inspeksi langsung terhadap seluruh titik aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat menilai pengawasan sektor Pertambangan tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan masyarakat semata. Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi pertambangan perlu melakukan audit lapangan terhadap seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya mineral di wilayah Barito Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan adanya aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Bayas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/rls/ang-tim/red).







