JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kegiatan galian C batu belah di wilayah Bayas Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. (fhoto:ist/*/ilustrasi-google/red-lintaskalimantan).

Ilustrasi kegiatan galian C batu belah di wilayah Bayas Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. (fhoto:ist/*/ilustrasi-google/red-lintaskalimantan).

LINTASKALIMANTAN.CO | Aktivitas pertambangan galian C berupa batu belah (batu split) di wilayah Bayas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat beberapa titik lokasi penambangan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah, sehingga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha maupun masyarakat kecil. Menurut warga, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka proses hukum harus diterapkan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil. Jika memang ada aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin, kami berharap APH segera turun ke lapangan dan menindaklanjutinya tanpa tebang pilih,” ungkap salah seorang warga, Rabu (8/7/26) kepada redaksi media siber Lintaskalimantan.co yang minta identitasnya jangan dipublikasikan.

Warga juga menyoroti kondisi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Barito Utara. Mereka menilai masih banyak aktivitas penambangan yang belum memiliki legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut mereka, persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah bersama Instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Dorong Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kilogram Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Sorotan terhadap aktivitas penambangan batu belah di kawasan Bayas bukan merupakan isu baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah pernah menemukan aktivitas penambangan batu belah yang berada di luar lokasi perizinan dan merekomendasikan penghentian kegiatan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Instansi yang berwenang di bidang pertambangan dapat melakukan inspeksi langsung terhadap seluruh titik aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

Pengamat menilai pengawasan sektor Pertambangan tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan masyarakat semata. Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi pertambangan perlu melakukan audit lapangan terhadap seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya mineral di wilayah Barito Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan adanya aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Bayas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/rls/ang-tim/red).

Berita Terkait

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:16 WIB

RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

You cannot copy content of this page