LINTASKALIMANTAN.CO || LANDAK — Seorang sopir mobil tangki BBM Solar Industri PT. Dianeka berinisial H-S warga Dusun Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, setelah buron hampir satu bulan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Rabu (01/09).
H-S dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT. Dianeka tempat dia bekerja, telah melarikan satu tangki BBM jenis Solar sebanyak 6.700 liter yang seharusnya diantar oleh pelaku ke PT. Bumi Khatulistiwa Bauksit di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menerangkan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan penyidikan mencari tahu kebertadaan pelaku yang langsung menghilang sejak kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar setengah bulan melakukan pencarian, akhirmya kami menemukan keberadaan pelaku bersembunyi di sebuah rumah kost di kawasan Kota Sanggau Kabupaten Sanggau Kalbar, dan kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sanggau,” jelas Rully, Jumat, (03/09).
H-S akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polres Sanggau dan langsung kami jemput bawa ke Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari introgasi awal, H-S mengakui perbuatannya telah melarikan BBM jenis solar industry milik PT. Dianeka, saat BBM tersebut akan diantarnya ke PT. Bumi Khatulistiwa Bauksit di kawasan Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau,” tutup Rully.
Editor : Anung
Sumber : Rilis