LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria Gazali Rahman (29), warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, nekat jadi joki vaksinasi covid-19.
Ulahnya itu, dilakukan lantaran terhimpit ekonomi dan tergiur dari seseorang yang ingin mendapatkan kartu vaksin lewat joki.
Zali, kini berada di mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (06/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, aksi joki vaksin ini diketahui oleh petugas vaksin, di Puskesmas Satelit, Rabu (05/01) lalu.
Sebelum terindentifikasi petugas Zali sempat berhasil mendapatkan dosis vaksin menggunakan KTP milik orang lain.
Untuk upah sekali vaksin, Zali bisa meraup untung Rp 150 sampai Rp 200 ribu sekali dosis.
“Pertama kali berhasil, yang kedua baru ketahuan karena foto KTP nya beda dengan yang ingin di vaksin,” terang Kapolres.
Bukan hanya joki vaksin yang akan diproses hukum namun, juga orang yang menggunakan jasa tersebut.
“Bukan joki saja kami proses, yang menyuruh nanti akan kami lihat sejauh mana keterlibatannya,” tegas Sabana.
Karena ulahnya, sang joki vaksin bakal terancam hukuman kurungan penjara satu tahun, sesuai dengan UU Penanganan Wabah Nomor 4 Tahun 1984 pasal 14. (*/rls/red)