LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur merilis capaian kinerja selama tahun 2021.
Pemaparan kinerja korps Adhiyaksa itu disampaikan langsung kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti dan seluruh kepala seksi, di kantor Kejari di Sendawar, Selasa (04/01).
Bayu Pramesti menjelaskan, selama tahun 2021 realisasi anggaran mencapai 97,8 %.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain capaian anggaran yang tinggi, Kejari Kubar juga berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 722 juta lebih.
“Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari hasil tilang dan lelang berjumlah Rp 722.190.999,” jelas Bayu Pramesti.
Berikutnya capaian 5 seksi selama 2021.
Pertama seksi Intelejen (Intel)
Seksi Intel yang dipimpin Ricki Rionart Panggabean ini menyelenggaran berbagai kegiatan di bidang penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Diantaranya kegiatan Jaksa masuk sekolah sebanyak 5 kali, Jaksa menyapa di RRI sebanyak 2 kali dan penerangan hukum 4 kegiatan.
Kemudian koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat satu kegiatan. Lalu operasi penyelidikan yustisial satu kegiatan.
Selain penyuluhan hukum, Seksi Intel juga patut diapresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara dari salah satu kegiatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Yakni proyek pembangunan jaringan listrik yang gagal dilaksanakan, namun anggarannya sempat dicairkan ke pihak ketiga.
“Seksi Intelejen ini berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 1,7 miliar dari satu kegiatan,” terang Bayu Pramesti.
Seksi yang juga menangani bidang penerangan dan informasi publik ini juga memanfaatkan semua platfom sosial media untuk sarana informasi.
Baik melalui Facebook, Instagram, Twitter hingga Youtube dengan ratusan konten.
Kedua seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Seksi yang digawangi Iswan Noor ini menangani berbagai perkara khusus. Terutama kasus korupsi.
Kepala Kejari menyebut, tahun lalu pihaknya menangani sejumlah perkara tipikor.
Diantaranya untuk penyelidikan sebanyak 7 perkara, Penyidikan 3, Penuntutan 2 dan Eksekusi 7 perkara.
Untuk kasus dugaan tipikor yang tengah disidik Kejari antara lain, kasus Hibah KPU Mahulu, Pembangunan jalan Tanjung Isuy kecamatan Jempang serta kasus tipikor Dana DBHDR di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu ada dua kasus dugaan tipikor yang baru diungkap di era Kajari Bayu Pramesti. Yakni pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar tahun 2017-2018.
“Semua tetap jalan sekitar 5 kasus. Di Pidsus ini termasuk yang sudah kita tahan kasus BPBD pak Jenton dan Adriani,” tukas Bayu Pramesti.
Ketiga seksi Pidana Umum (Pidum)
Selama tahun 2021, seksi Pidum menangani 186 perkara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari pihak kepolisian.
“Untuk tahap satu, berkas yang dikirim ke kita ada 171 perkara, tahap dua 187 berkas perkara. Yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan 176 berkas perkara, dan yang sudah vonis atau eksekusi 174 perkara,” beber Kajari Kubar Bayu Pramesti soal kinerja Seksi yang dipimpin M.Israq tersebut.
Adapun jenis-jenis perkara paling banyak adalah Narkotika 102 perkara. Berikutnya pencurian 20 perkara dan perlindungan anak 9 perkara.
Sedangkan perkara lainnya 55 berkas perkara.
“Narkotika masih mendominasi, paling banyak dari perkara yang lain,” imbuhnya.
Ke empat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Seksi yang menangani bantuan hukum dan kerja sama ini menunjukan kinerja cukup baik.
Masing-masing bantuan hukum 1 berkas perkara, pertimbangan hukum untuk pihak ketiga sebanyak 12 perkara.
“Tindakan hukum lain 2 perkara, pelayanan hukum 15, pendampingan hukum terdiri dari Legall asistance 14 dan legal opinion 1 berkas,” terang Kajari Bayu Pramesti.
Sementara untuk penandatanganan kerja sama sebanyak 6 MoU. Kasi Datun juga mengeluarkan 7 Surat Kuasa Khusus (SKK) non Litigasi.
Yang patut diapresiasi Seksi Datun juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 305 juta.
Terakhir seksi Barang Bukti (Barbuk)
Tahun lalu seksi barang bukti melakukan satu kali pelelangan dan dua kali pemusnahan barang bukti.
Adapun PR atau pekerjaan rumah yang belum tuntas di tahun 2021 akan ditindaklanjuti di tahun 2022.
“Yang lama itu karena semuanya membutuhkan pembuktian. Harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka itu yang harus kita kumpulkan baru dapat petunjuk untuk pembuktian di persidangan,” tutur Bayu Pramesti.
Mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu berjanji akan meningkatkan kinerja Kejari Kubar tahun ini.
“Kami yakin kinerja Kejari Kutai Barat tahun 2022 semakin baik dan semakin meningkat,” pungkasnya. (*/rls/hms)