LINTAS KALIMANTAN | Menghadapi potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/339/BPBPK/2025 pada 20 Mei 2025.
Edaran tersebut memuat instruksi strategis lintas sektor guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung selama 2 hingga 4,5 bulan mulai Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti arahan gubernur, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah langsung melakukan langkah cepat. Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa seluruh personel dan unit telah disiagakan secara maksimal.
“Kami tidak bisa menunggu api menyebar. Seluruh jajaran petugas kehutanan, Manggala Agni, relawan desa peduli api telah bersiaga penuh. Koordinasi dengan TNI, Polri, dan BPBD juga terus kami intensifkan,” ujar Agustan di Palangka Raya, Minggu (8/6/2025).
Dishut Kalteng, lanjutnya, telah memetakan wilayah rawan karhutla berdasarkan data historis dan kondisi vegetasi terkini. Patroli darat secara berkala dilakukan, terutama di kawasan dengan potensi tinggi terjadinya kebakaran.
Agustan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, dalam kondisi cuaca ekstrem, api dapat meluas dalam waktu singkat dan sulit dikendalikan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak coba-coba membakar lahan. Sekali api menyala, risiko meluas sangat tinggi. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” tegasnya.
Dalam strategi pencegahan, peran aktif masyarakat disebut sebagai faktor kunci. Dinas Kehutanan mendorong pelibatan warga dalam deteksi dini serta pelaporan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan penurunan signifikan jumlah titik api dan luas lahan terbakar pada musim kemarau tahun ini. Pendekatan kolaboratif dan respons cepat diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi ancaman karhutla. (*/rls/sgn/red).