LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan, Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses penghentian penyidikan resmi dilakukan pada Kamis (5/6/2025), usai tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Tersangka berinisial J (alias Onong/Bapak Ica bin Dusen Daud) diserahkan secara simbolis kepada keluarga dalam mediasi yang digelar di Kantor Polsek Rungan pukul 11.00 WIB. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa tekanan, dengan disaksikan unsur masyarakat dan aparat setempat.
Dasar Penghentian Proses Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada:
Laporan Polisi No. LP/B/2/V/2025/SPKT/Polsek Rungan.
Surat Ketetapan Sidik No. SK.Sidik/1/VI/RES.1.6./2025/Reskrim.
SP3 No. SPP.Sidik/1/VI/RES.1.6./2025/Reskrim.
Surat Pengeluaran Tahanan tertanggal 4 Juni 2025.
Langkah ini diambil usai terpenuhinya syarat formil dan materil dalam pendekatan RJ, sebagaimana diatur dalam kebijakan Polri terkait penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.
Mediasi Didukung Tokoh Adat dan Aparat Desa
Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Kapolsek Rungan, IPDA Budi Hartono, S.H., M.H., dan dihadiri oleh:
Sekretaris Desa Tumbang Lapan,
Mantir Adat,
Ketua RT 01, serta
Keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, IPDA Budi Hartono menyatakan bahwa penyelesaian ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif:
> “Kedua belah pihak berdamai secara sukarela tanpa paksaan. Karena masih memiliki hubungan keluarga, jalur kekeluargaan dipilih dan proses berlangsung aman serta kondusif,” ujarnya.
Prinsip dan Manfaat RJ
Penyelesaian berbasis Restorative Justice ini mencerminkan:
1. Solusi Alternatif Non-Litigasi – Memberikan ruang bagi perdamaian tanpa proses peradilan.
2. Konteks Sosial-Budaya – Mengakomodasi nilai adat dan kekerabatan dalam penyelesaian konflik.
3. Proses Aman dan Terpantau – Sepanjang proses dijalankan dengan pengawasan aparat kepolisian secara ketat dan profesional.
Tembusan hasil RJ telah dikirimkan ke Wakapolres, Kasat Was, dan Kasat Propam Polres Gunung Mas sebagai bagian dari pertanggungjawaban prosedural.
Komitmen Polri pada Pendekatan Humanis
Keberhasilan Polsek Rungan menerapkan Restorative Justice menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan.(*/rls/sgn/red)