LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap melakukan identifikasi terhadap peristiwa kebakaran rumah yang dilaporkan masyarakat terjadi pada wilayah hukumnya.
Identifikasi dilakukan oleh Unit SPKT bersama Piket Fungsi dan Tim Inafis Polresta terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Sakan VII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (31/3/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kanit III SPKT, Aipda Kodrat Sumaksono menjelaskan, peristiwa kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika hujan deras sedang melanda.
“Kebakaran mengakibatkan tiga unit rumah hangus terbakar, dengan rincian yakni satu bangunan beton seluas 10 x 14 meter dan dua bangunan kayu masing-masingnya seluas 5 x 20 meter,” jelas Aipda Kodrat Sumaksono.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Aipda Kodrat menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran diketahui pertama kali terjadi oleh saksi yakni salah satu penghuni rumah saat mencium ada bau terbakar dari arah luar rumah.
“Saat mencium bau terbakar, saksi langsung mengecek ke luar rumah dan kemudian menemukan ada asap yang keluar dari bagian belakang bangunan, sehingga ia pun langsung meminta pertolongan warga setempat,” jelasnya.
“Yang kemudian dilakukan pemadaman oleh Unit Damkar gabungan dari pemerintah dan swadaya hingga akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 1.10 WIB, serta dipastikan tidak ada menelan korban jiwa,” pungkasnya.
Proses penyelidikan pun masih dilakukan oleh pihak kepolisian setempat untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian meterill senilai Rp. 1.150.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta). (pm)