LINTAS KALIMANTAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030.
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, serta dihadiri oleh 37 anggota DPRD. Sidang ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, di mana DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada Presiden serta mengajukan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Kalteng saat ini, Sugianto Sabran, dalam sambutannya berharap agar kepemimpinan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dapat melanjutkan pembangunan yang telah dirintis.
“Tentu di bawah kepemimpinan Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo, akan ada target baru yang sejalan dengan visi pembangunan daerah. Harapannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat lebih dioptimalkan,” ujar Sugianto dalam Rapat Paripurna, Sabtu (8/2/2025) malam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengapresiasi kepemimpinan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo selama satu dekade terakhir.
“Banyak capaian yang telah diraih, namun tentu masih ada tantangan yang belum terselesaikan karena keterbatasan anggaran dan waktu. Harapan kami, kepemimpinan yang baru dapat melanjutkan program-program strategis yang belum tuntas. Ini menjadi cita-cita bersama demi kemajuan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, DPRD Kalteng akan segera menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden untuk proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/rls/sgn/red)