LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial RJ (26) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, usai kedapatan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Aji Suseno, Sabtu (8/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,06 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok di dashboard sepeda motor tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, RJ telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. (*/rls/hms/red)