LINTAS KALIMANTAN || Kondisi konstruksi bangunan pelabuhan di kawasan kompleks Empat Serangkai, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kian memprihatinkan hingga menggangu aktivitas penyebrangan dan ekonomi masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah belum melakukan progres pembangunan secara total pelabuhan Empat Serangkai yang terletak di Kelurahan Kotabaru Tengah itu.
Bahkan, sempet beredar kabar akan ada pembangunan jembatan yang rencananya dibiayai melalui dana Kompensasi Tambang Pulau Laut oleh Perusahaan Sebuku Tanjung Coal senilai 25 Miliyar Rupiah, namun hal tersebut hingga kini belum juga terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon ihwal diatas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, melalui Sekretarisnya Dwi Handoko atau Koko sapaan akrabnya menjelaskan, terkait rencana perbaikan jembatan pelabuhan empat serangkai gagal dilakukan lantaran adanya kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) diantara beberapa bangunan yang ada di pinggiran laut tersebut.
“Sebenarnya bukan tidak dibangun, namun kemarin sudah dianggarkan dengan dana Kompensasi bahkan prosesnya sudah sampai berkontrak, namun setelah dicek kelapangan banyak lahan yang masih bersertifikat,” ucapnya, Selasa 4 Februari 2025.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dwi Handoko itu juga mengatakan tidak tau proses awalnya sampai adanya bangunan yang bersertifikat.
“Sehingga karena lahannya tidak clear and clean PT STC (Sebuku Tanjung Coal) kemarin membatalkan kontrak dengan kontraktornya,” cetusnya.
Tak cukup sampai disitu Koko menjelaskan, salah satu faktor batalnya pembangunan fasilitas publik tersebut lantaran kurang teliti dalam melakukan evaluasi akademis dalam hal pemetaan lahan.
“Jadi persoalannya ada dilahan, dan kelanjutan proses tersebut sampai sekarang kami belum mengetahui, namun terakhir ada di BPN setelah itu kami tidak mengikuti prosesnya,” jelas Koko. (*/rls/duk/red).