Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Kondisi konstruksi bangunan pelabuhan di kawasan kompleks Empat Serangkai, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kian memprihatinkan hingga menggangu aktivitas penyebrangan dan ekonomi masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah belum melakukan progres pembangunan secara total pelabuhan Empat Serangkai yang terletak di Kelurahan Kotabaru Tengah itu.

Bahkan, sempet beredar kabar akan ada pembangunan jembatan yang rencananya dibiayai melalui dana Kompensasi Tambang Pulau Laut oleh Perusahaan Sebuku Tanjung Coal senilai 25 Miliyar Rupiah, namun hal tersebut hingga kini belum juga terealisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon ihwal diatas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, melalui Sekretarisnya Dwi Handoko atau Koko sapaan akrabnya menjelaskan, terkait rencana perbaikan jembatan pelabuhan empat serangkai gagal dilakukan lantaran adanya kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) diantara beberapa bangunan yang ada di pinggiran laut tersebut.

“Sebenarnya bukan tidak dibangun, namun kemarin sudah dianggarkan dengan dana Kompensasi bahkan prosesnya sudah sampai berkontrak, namun setelah dicek kelapangan banyak lahan yang masih bersertifikat,” ucapnya, Selasa 4 Februari 2025.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Dwi Handoko itu juga mengatakan tidak tau proses awalnya sampai adanya bangunan yang bersertifikat.

“Sehingga karena lahannya tidak clear and clean PT STC (Sebuku Tanjung Coal) kemarin membatalkan kontrak dengan kontraktornya,” cetusnya.

Tak cukup sampai disitu Koko menjelaskan, salah satu faktor batalnya pembangunan fasilitas publik tersebut lantaran kurang teliti dalam melakukan evaluasi akademis dalam hal pemetaan lahan.

“Jadi persoalannya ada dilahan, dan kelanjutan proses tersebut sampai sekarang kami belum mengetahui, namun terakhir ada di BPN setelah itu kami tidak mengikuti prosesnya,” jelas Koko. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra
Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama
Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025
Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama
Berita ini 593 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

Senin, 10 Maret 2025 - 15:05 WIB

Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama

Senin, 10 Maret 2025 - 12:18 WIB

Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:41 WIB

Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:02 WIB

Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wakapolres Kobar Tekankan Hal Penting Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:40 WIB

You cannot copy content of this page