Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg seperti biasa. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan elpiji subsidi sejak aturan larangan pengecer diberlakukan pada 1 Februari 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden. Prabowo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyesuaikan aturan agar distribusi elpiji 3 kg tetap berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Setelah komunikasi, Presiden menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa kembali berjualan, sambil mereka diproses menjadi sub-pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Harga Elpiji 3 Kg Akan Ditertibkan

Menurut Dasco, meski pengecer kembali diizinkan berjualan, pemerintah tetap berupaya menertibkan harga agar tidak melambung tinggi di masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga elpiji subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.

“Aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal. Namun, sambil itu dilakukan, pengecer tetap diizinkan berjualan kembali agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg,” jelasnya.

Keputusan ini sekaligus menanggapi kekhawatiran masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg setelah pengecer dilarang menjualnya. Sebelumnya, masyarakat harus mengantre di pangkalan resmi akibat keterbatasan pasokan di tingkat pengecer.

DPR Minta Kebijakan Ditinjau Ulang

Dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian dan Lembaga terkait, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah segera meninjau ulang aturan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta pemerintah mencabut larangan pengecer sebelum aturan yang baru benar-benar siap diterapkan.

“Hari ini betul-betul sedang heboh soal kelangkaan gas 3 kg. Saya memohon dalam rapat ini agar kebijakan itu dicabut sementara dan Pertamina menunda pemberian izin kepada pengecer,” tegas Zulfikar.

Ia juga meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pengecer tetap bisa mendistribusikan elpiji 3 kg sampai aturan baru disiapkan.

“Sekarang ini hilangkan dulu larangan pengecer. Karena di bawah sudah gaduh, biarkan pengecer berjualan kembali supaya suplai ke masyarakat tetap lancar,” tambahnya.

Stok Elpiji 3 Kg Aman, Tidak Ada Kelangkaan

Meski sempat terjadi antrean di pangkalan, pemerintah memastikan stok elpiji 3 kg di pasaran tetap aman. Dengan kembalinya pengecer menjual gas melon, diharapkan distribusi menjadi lebih merata dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkannya.

Keputusan Presiden Prabowo ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada gas subsidi untuk kegiatan sehari-hari. Pemerintah kini fokus menata ulang mekanisme distribusi agar harga tetap stabil dan subsidi tepat sasaran. (*/rls/red).

Kompas,Com

Berita Lainnya

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra
Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama
Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025
Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

Senin, 10 Maret 2025 - 15:05 WIB

Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama

Senin, 10 Maret 2025 - 12:18 WIB

Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:41 WIB

Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:02 WIB

Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wakapolres Kobar Tekankan Hal Penting Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:40 WIB

You cannot copy content of this page