Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji 3 kg di warung pengecer per 1 Februari 2025 menuai protes dari masyarakat. Warga Kota Palangka Raya mengaku kesulitan jika harus bergantung sepenuhnya pada pangkalan resmi.

Salah satunya adalah Inor, warga Mendawai Perumahan Sosial, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Ia mengungkapkan bahwa elpiji 3 kg di pangkalan resmi sering kali tidak tersedia, sementara alternatif di warung pengecer kini tak lagi bisa diandalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kadang-kadang pangkalan tutup, dan kalau beli di sana harus pakai KTP. Kalau gas habis, mau masak pakai apa?” ujarnya.

Kesulitan serupa dirasakan Arda, seorang pedagang pentol keliling. Ia mengaku terancam kehilangan mata pencaharian jika pasokan elpiji 3 kg di pangkalan tidak mencukupi.

“Kalau pangkalan tutup atau stok habis, biasanya saya beli di warung eceran. Memang lebih mahal, tapi saya tetap bisa berjualan. Kalau tidak ada gas, saya terpaksa libur,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pengecer gas elpiji di sekitar jalan Mendawai , mengaku bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada penghasilannya.

Selama ini, ia menjual gas elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi dari pangkalan, namun tetap menjadi solusi bagi warga yang enggan mengantre panjang.

“Misalnya di agen Rp 30 ribu, di warung bisa sampai Rp 40 ribu. Tapi orang tetap beli karena lebih praktis,” katanya.

Dengan adanya pelarangan ini, dia sangat khawatir pendapatan keluarganya menurun.

“Jualan gas salah satu sumber pemasukan kami. Kalau dilarang, tentu kami harus cari cara lain,” tuturnya.

Masyarakat berharap pemerintah memastikan distribusi elpiji 3 kg di pangkalan berjalan lancar dan merata. Jika tidak, kebijakan ini justru berpotensi menambah beban bagi warga miskin yang selama ini mengandalkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari. (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra
Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama
Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025
Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

Senin, 10 Maret 2025 - 15:05 WIB

Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama

Senin, 10 Maret 2025 - 12:18 WIB

Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Safari Ramadan

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:41 WIB

Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:02 WIB

Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wakapolres Kobar Tekankan Hal Penting Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:40 WIB

You cannot copy content of this page