LINTAS KALIMANTAN || Setelah mengingatkan terkait penggunaan mobil operasional Kepala Desa agar tidak digunakan melenceng namun digunakan sebagaimana mestinya untuk menunjang dan memudahkan pelayanan dimasyarakat.
Kali ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan juga meminta dan mengingatkan para Kepala Desa beserta perangkatnya yang ada diwilayah Kabupaten Kotabaru untuk tidak terlibat pemainan judi atau pinjaman jaringan Online.
Menurut dia, adanya Kepala Desa atau perangkat Desa yang terlibat perjudian ataupun pinjaman online sangat membahayakan keuangan rumah tangga mereka dan juga rentan menyalahgunakan dana desa (DD) ataupun anggaran Dana Desa (ADD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh ini di Kabupaten Kotabaru belum ditemukan adanya Kepala Desa ataupun Perangkatnya yang kedapatan bermain judi online ataupun pinjaman online. Kendati demikian harus diwaspadai karena bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja,” ujar H.Basuki dikantornya, Kamis 23 Januari 2024.
Dirinya menegaskan bagi Kepala Desa ataupun perangkat Desa yang kedapatan bermain judi online maupun pinjaman online apalagi sampai menggunaka Dana Desa ataupun anggaran Dana Desa, akan dikenakan sanksi hukum , juga bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
“Ya intinya jangan sampai lah kita ini terlibat judi online dan apalagi pinjol itu, apalagi sebagai perangkat Desa mauapun perangkat Pemerintahan jangan sampai menyentuh hal-hal demikian karena semua itu tidak ada yang menguntungkan,” tegas Basuki.
Dia pun berharap, kepada Kepala Desa dan Perangkatnya yang ada di Kabupaten Kotabaru dapat mematuhi larangan bermain judi maupun pinjaman online, Karena selain bisa berhadapan dengan hukum, juga mengancam kelangsungan ekonomi keluarga juga pemerintahan Desa masing-masing.(*/rls/duk/red).