LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial LI (39), warga Jalan Virgo, atas kepemilikan empat paket narkotika jenis sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Aries, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan badan, kami menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat total 3 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka,” ujar Kompol Aji, Sabtu (25/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu roll isolasi bening, satu unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp800 ribu.
Saat ini, tersangka LI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.”Penyelidikan akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Palangka Raya,” tutup Kompol Aji. (*/rls/HMS/red)