LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya terus berjuang untuk melindungi masyarakat pada wilayah hukumnya dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menggelar sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/1/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba.
“Kita tentunya sangat mengharapkan agar masyarakat senantiasa mendukung dan membantu upaya kepolisian utnuk memberantas Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, salah satunya yakni dengan tidak menggunakan atau bahkan mengedarkannya,” jelasnya.
“Yang mana kedua tindakan tersebut sama-sama dikategorikan sebagai Tindak Pidana Narkotika, sehingga apabila sampai terjerumus ke dalam jerat barang haram tersebut maka akan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga dan orang-orang terdekat kita,” lanjutnya.
Terkait sosialisasi bahaya narkotika, Kompol Aji Suseno pun mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan serta implementasi dari misi Asta Cita ke-7 dalam hal memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Oleh karena itu kami pun akan terus berjuang untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif terhadap Tindak Pidana Narkotika, sehingga diharapkan dapat menyukseskan misi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya. (pm)