LINTAS KALIMANTAN | Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.
Edukasi kali ini disampaikan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama para personel saat menyambangi usaha bengkel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/1/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kasatlantas.
“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
AKP Egidio Sumilat melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (pm)