Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.

Edukasi kali ini disampaikan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama para personel saat menyambangi usaha bengkel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/1/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kasatlantas.

“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

AKP Egidio Sumilat melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (pm)

Berita Lainnya

Cegah Pelanggaran Personel, Sipropam Polresta Palangka Raya Lakukan Gaktibplin Usai Apel Pagi
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Jelang Pelaksanaan Tugas 
Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Keributan Warga Di Kelurahan  Bereng Bengkel
Kapolsek Sabangau Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Palangka Raya di Mapolsek 
Polsek Pahandut Terus Lakukan Pendampingan Program Ketahanan Pangan Warga 
Satlantas Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis dengan Satpam Bank Kalteng Tangkiling
Polresta Palangka Raya Gelar Sosialisasi DIPA Tahun 2025 bagi Seluruh Satfung dan Polsek Jajaran
Kapolsek Rakumpit Terlibat dalam Penyiapan Lahan Penanaman Jagung Serentak Se-Indonesia 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:36 WIB

Cegah Pelanggaran Personel, Sipropam Polresta Palangka Raya Lakukan Gaktibplin Usai Apel Pagi

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:32 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:28 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Jelang Pelaksanaan Tugas 

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kapolsek Sabangau Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Palangka Raya di Mapolsek 

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:17 WIB

Polsek Pahandut Terus Lakukan Pendampingan Program Ketahanan Pangan Warga 

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:24 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis dengan Satpam Bank Kalteng Tangkiling

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:18 WIB

Polresta Palangka Raya Gelar Sosialisasi DIPA Tahun 2025 bagi Seluruh Satfung dan Polsek Jajaran

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:14 WIB

Kapolsek Rakumpit Terlibat dalam Penyiapan Lahan Penanaman Jagung Serentak Se-Indonesia 

Berita Terbaru

Foto Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU Kobar, di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Kamis (9/1/2025)

LINTAS BERITA

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:00 WIB