LINTAS KALIMANTAN | Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi polusi suara yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar pabrik dan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengadakan patroli rutin untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot ini juga sering dikeluhkan oleh masyarakat,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan berupa teguran hingga penilangan terhadap pelanggar.
Selain itu, pengendara diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar aturan,” tambahnya.
Satlantas Polresta Palangka Raya berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. (dk_reborn)