LINTAS KALIMANTAN| Jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng menggelar Pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi untuk mencegah penyalahgunaan oleh personel yang bertugas, bertempat di halaman Mapolres Katingan, Senin (23/12/2024) pagi.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senpi, memastikan kondisinya, serta meningkatkan pengawasan,” kata Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasipropam Ipda Sudirman, S.Sos., saat pimpin apel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Sudirman juga menegaskan, apel ini bertujuan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api, dengan mengacu pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian
“enam tahapan yang harus dipedomani sesuai perkap pengguanan kekuatan, mulai dari tahapan Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, Perintah lisan, Kendali tangan kosong lunak, Kendali tangan kosong keras, Kendali senjata tumpul atau senjata kimia dan Kendali dengan menggunakan senjata api,” tegas Kasipropam.
Proses pemeriksaan meliputi pengecekan fisik senpi, kelengkapan administrasi, seperti kartu izin pemegang senpi, dan validasi alasan penggunaan senjata. Seluruh senpi yang diperiksa harus dalam kondisi layak pakai dan sesuai prosedur.
Terakhir, Kasipropam menegaskan senpi adalah simbol kepercayaan negara dan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen Polres Katingan menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas. (AR7)