LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka mendukung penerapan teknologi untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar kegiatan Penelitian Dinamika Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (30/10/2024).
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penelitian, Kombes Pol Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Pembina Utama Prof. Dr. Dwi Purwoko, M.Si., selaku konsultan BRIN, Pembina Tk. I Budi Triyanto, S.Sos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran tim Puslitbang disambut hangat oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., serta PJU Polres Kobar.
Selain Polres Kobar, kegiatan ini juga diikuti oleh Kapolres Lamandau beserta jajarannya, serta perwakilan dari Polres Sukamara.
Dalam sambutannya, Kapolres Kobar menyampaikan apresiasinya kepada tim Puslitbang Polri yang sudah berkenan hadir dan memilih Polres Kobar sebagai tempat penelitian terkait pengembangan Etle.
“Selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri dan seluruh peserta dari Polres tetangga. Kami berharap penelitian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penerapan ETLE di wilayah kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dalam upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan berharga untuk menyempurnakan penerapan ETLE di berbagai daerah, termasuk Kotawaringin Barat.
Sementra itu, Ketua tim Puslitbang Polri Kombes Pol Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., mengatakan penerapan ETLE diharapkan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
“Dengan teknologi ini, pelanggaran dapat tercatat secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di beberapa titik strategis, memungkinkan pelanggar untuk langsung menerima pemberitahuan tilang tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas di lapangan,” ujarnya. (*)