LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat, Satlantas Polres Kotawaringin Barat yang merupakan bagian dari Polda Kalteng, mengeluarkan imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek).
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya pemilik bengkel motor, montir, dan pelanggan di beberapa bengkel motor di Kota Pangkalan Bun. pada Jumat (25/10/2024).
Kanit Kalsel, Ipda Didik Yulianto, memimpin kegiatan dengan membagikan brosur terkait Operasi Zebra, yang menitikberatkan pada penindakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, menyatakan bahwa penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spektek adalah prioritas dalam Operasi Zebra.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pengguna knalpot tidak sesuai spektek di Kabupaten Kobar, karena suaranya sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, menambahkan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan dengan berbagai imbauan kepada masyarakat.
“Kami telah mengambil tindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek,” ujarnya.
Polres Kobar juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif, seperti aksi geng motor dan perilaku ugal-ugalan di jalan.
“Mari kita dukung kegiatan Operasi Zebra ini dengan tertib berlalu lintas agar tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (rhd)