LINTAS KALIMANTAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng terus memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas siap membantu proses pendaftaran dan pengecekan berkas dengan cepat dan efisien.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa pelayanan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan memastikan keselamatan masyarakat,” ucapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Rabu (23/10/2024) sore.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan SIM yang valid dan sah, serta mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Palangka Raya. (dk_reborn)