LINTAS KALIMANTAN | Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama warga setempat melaksanakan aksi sosial dengan membentangkan spanduk penolakan terhadap judi online.
Aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif judi online dan mendukung upaya pencegahan di lingkungan mereka.
Komitmen tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis di wilayah Polsek Rakumpit, termasuk di sekitar tempat umum dan fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui pembentangan spanduk, kami ingin menyampaikan pesan tegas bahwa judi online tidak diterima dilingkungan kami,” ungkap Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo, Sabtu (28/9/2024) sore.
“Kami berharap ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya,” ujar Kapolsek mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian. (*/rls/hms/ydi/red)