BPBD Kabupaten Barut Sosialisasi Raperbup terkait Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir

- Reporter

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LINTASKALIMANTAN I  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara (BPBD Barut) Simamoraturahman mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir di Barito Utara, Senin (16/9/2024) di Kantor Kecamatan Lahei.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Barito Utara Simamoraturahman, Kabid Kedaruratan dan Bencana pada BPBD Barito Utara, Rijali Hadi, mewakili Camat Lahei, Kepala Desa di Kecamatan Lahei, tokoh masyarakat, para peserta sosialisasi dan undangan lainnya.
“Kontijensi adalah suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi. Terkait hal itu maka kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan yang rawan banjir di Kabupaten Barito Utara,” kata Kalak BPBD Barito Utara, Simamoraturahman.
Dijelaskan Kalak BPBD Barito Utara, kontinjensi merupakan suatu upaya untuk merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tetapi tidak menutup kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi.
Adapun hasil kesimpulan dari kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Kabupaten Barito Utara di Desa Trahean yaitu:
1. Melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Di Kabupaten Barito Utara telah termuat dalam Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/671/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2024.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Di Kabupaten Barito Utara disusun dalam rangka untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelanggaran Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi:
3. Maksud disususnnya Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman/landasan operasional bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di daerah dalam menyusun perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan Resiko Bencana Banjir secara terpadu dan efektif.
4. Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini untuk :
a. menurunkan Resiko Bencana melalui Kesiapsiagaan penanganan Darurat Bencana Banjir secara secara maksimal bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha:
b. menjadi arahan tugas dan tanggung jawab penanganan Darurat Bencana Banjir saat diaktivasi menjadi rencana operasional,
c. terwujudnya komitmen bersama Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk penenganan darurat bencana banjir, dan sebagai instrumen dalam pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah berhadil penanganan Bencana Banjir.
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir di Kabupaten Barito Utara telah disusun oleh panitia penyusun sebagaimana draf terlampir yang dilengkapi dengan Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Banjir.
6. Terhadap naskah Raperbup yang telah disusun akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) guna mendapatkan saran dan masukan.
7. Naskah Raperbup yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam angka 5 (lima) dan telah disesuaikan dengan hasil Focus Group Discussion (FGD) sebagimana dimaksud dalam angka 6 (enam) akan dilakukan Pengharmonisasian dan Pembulatan Konsepsi awal Naskah Raperbup di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan disertai kelengkapan dokumen pendukung dan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan Fasilitasi.(Af/tim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia
Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer
Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045
Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara
SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN
DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD
Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:00 WIB

Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:52 WIB

SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:47 WIB

DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB