LINTASKALIMANTAN.CO I Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 446,23 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari periode Maret hingga Juni 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satresnarkoba Polres Barito Utara yang terletak di Jalan Kapten Piese Tendean nomor 1, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (03/07/2024) pagi.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya, Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Barito Utara, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui AKP Sugiya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” ungkapnya
Dengan pemusnahan ini, Polres Barito Utara menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.(Ryt)