LINTAS KALIMANTAN | Dengan adanya penutup akses jalan menuju tempat ibadah Gereja di Palangka Raya, membuat Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim langsung turun tangan menanggapi hal tersebut.
Pembongkaran pagar seng yang menutupi jalan masuk ke Gereja yang berlokasi di Bukit Keminting di bantu Oleh anggota LSR-LPMT Kalimantan Tengah yang di pimpin langsung oleh Ketuanya Agatisyansah.
Ketua LSR- LPMT Kalimantan Tengah Gatis mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sangat berharap agar kedua belah pihak bisa bermusyawarah secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan yang terbaik.
Suriansyah Halim mengatakan, jadi itu masalah sengketa tanah yang dijadikan oleh gereja, akses jalan ukuran itu lebar 4 meter panjang 30 meter,menurut versi gereja tanah itu sudah dibeli oleh almarhum suaminya dulu, tapi baru beberapa bulan yang lalu meninggal.
“Menurut versi pemilik bidang tanah itu milik dia, tetapi setelah tadi di perlihatkan ada bukti kwitansi pembelian dari almarhum suami nya kepada pemilik tanah sebelum gudang sekarang itu,” ucapnya Selasa 4 Juni 2024.
Lebih lanjut Halim mengatakan,Kalau tidak salah tahun 1999, baru tahu penutupan itu tadi siang baru dilakukan penutupan info tersebut juga berdasarkan dari info anggota calon advokat yang magang bernama Daniel .
“Makanya setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi, dan langsung dibongkar tapi sebelum di bongkar tadi ada menghubungi Kapolsek Jekan Raya, sudah izin dari Kapolsek dan diizinkan maka tadi dibongkar,” Tutup Halim. (*/rls/sgn/red).