LINTAS KALIMANTAN || Mendekati kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2024, publik Bumi Sa Ijaan Kotabaru, Kalimantan Selatan, soroti adanya mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan).
Lantaran persoalan tersebut menjadi perbincangan di media sosial Instagram, Rony Safriansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, langsung merespon dengan memberikan pernyataan akan melakukan proses evaluasi penyeleksian secara detail.
“Karena pada saat melakukan asesmen yang bersangkutan tidak melampirkan itu (surat keterangan kalau pernah dipidana dengan perkara korupsi), sehingga adanya laporan masyarakat kami merasa senang untuk kami lakukan koroscek. ucapnya, Sabtu, 04 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dalam waktu dekat Bawaslu Kotabaru berencana akan melakukan kroscek ke Pengadilan Negeri Kotabaru dengan mencari informasi ihwal putusan hukum yang pernah menjerat calon anggota Panwascam tersebut.
“Kususnya ke Pengadilan Kotabaru, apakah yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat khusus terhadap pidana itu.” imbuhnya,
Perlu dikatahui saat ini Bawaslu Kabupaten Kotabaru sedang melakukan proses eksesting atau evaluasi terhadap anggota yang sudah terdaftar baik Panwascam dan PKD.
Dari 66 peserta calon angota Bawasu tingkat Kabupaten, yang mendaftar hanya ada 22 yang dinyatakan lolos seleksi.
Sementara untuk calon anggota pengawas pemilu tingkat Kecamatan, pihak Bawaslu masih membuka pendaftaran hingga tanggal 07 mei 2024. (*/rls/duk/red).