Polda Kalteng Amankan Pemanen Sawit Illegal 5 Positif Narkoba Dari 10 Yang Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Tindakan hukum terukur terus dilakukan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya.

Setelah bulan Maret dan April 2024 lalu mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2, kali ini, Polda Kalteng mengamankan 13 terduga pelaku, yang lima diantaranya positif Narkoba.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“10 tersangka tersebut adalah warga Kab. Seruyan dan lima diantaranya positif Narkoba,” bebernya.

Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan Narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai Narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.

Kabidhumas menambahkan bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/humas/red)

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Berita ini 1,061 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page