LINTAS KALIMANTAN | Tindakan hukum terukur terus dilakukan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya.
Setelah bulan Maret dan April 2024 lalu mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2, kali ini, Polda Kalteng mengamankan 13 terduga pelaku, yang lima diantaranya positif Narkoba.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“10 tersangka tersebut adalah warga Kab. Seruyan dan lima diantaranya positif Narkoba,” bebernya.
Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan Narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai Narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.
Kabidhumas menambahkan bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/humas/red)