LINTAS KALIMANTAN | Sejumlah tersangka pencurian buah kelapa sawit di perusahaan diamankan Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalimantan Tengah. Delapan Belas tersangka dari 7 Laporan Polisi (LP) di antaranya, ada 2 LP di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2, Serta 5 LP di PT Astra Agro Lestari Group.
Hal ini disampaikan, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman dalam Press Comprence yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar, di Aula Haprabu Polres setempat, 30 April 2023.
Yusfandi Usman mengatakan bahwa setelah melakukan pengamanan Pileg dan Pilpres, pihaknya kembali fokus memberikan pelayanan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 18 tersangka yang diduga melakukan pencurian buah sawit 2 Laporan Polisi di PT BJAP 1, BJAP 2, dan 5 LP di PT Astra Agro Lestari Group. Dari para tersangka ini ada yang terindikasi memakai narkoba,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
Kemudian dia jelaskan terkait modus operandi, para pelaku diduga memanen buah kelapa sawit tanpa seijin korban. Dengan menggunakan alat eggrek dan sepeda motor untuk mengangkutnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah janjang buah sawit, mobil pick up, sepeda motor, eggrek, angkong,” jelas Kapolres Kobar.
Selain itu, kerugian yang diderita korban dalam hal ini pihak perusahaan bervariasi berkisar Rp. 3 juta, Rp. 6 juta. Para tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini akan disangkakan.
“Pasal 163 Ayat (1) Ke 46 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis pemanenan ilegal buah sawit yang sudah berulang kali melaksanakan aksinya.
“Ada dua orang pelaku yang kami amankan positif narkoba, dan sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan tidak merasa lelah,” terang Kapolres.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menambahkan bahwa terkait pemanenan secara masif di perusahaan pihaknya dalam pengamanan dibackup dari Samapta dan Satuan Brimob Polda Kalteng.
“Dalam pengamanan ini sebanyak 60 Personel dan besok juga akan ada penambahan 90 Personel lagi. Jadi pengamanan dari Polres Kobar dan Seruyan dipusatkan di Kecamatan Aruta dan Pangkalan Banteng,” imbuhnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemanenan masal milik orang lain apalagi milik perusahaan. Dan juga yang memiliki peron atau pembeli buah sawit agar tidak membeli buah hasil curian.
“Kita berharap agar sama – sama menjaga situasi Kamtibmas dan investasi di daerah kita aman dan terkendali. Kami juga menyampaikan kepada pembeli buah sawit yang memiliki peron agar tidak membeli buah hasil curian,” tegasnya. (*/rls/rhd/red)